Damianus Waruwu Anggota KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) Desak Polres Mandailing Natal Segera Tetapkan Sirahim Sebagai Tersangka Atas Kasus Pengancaman

Hukum & Kriminal 24 Oct 2026 22:03 • 2 min read • 44 views • By admin

Share berita ini

Damianus Waruwu Anggota KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) Desak Polres Mandailing Natal Segera Tetapkan Sirahim Sebagai Tersangka Atas Kasus Pengancaman
mediaaksarababel.my.id - Penanganan kasus pengancaman terhadap Sikirman Harefa yang membuat laporan sejak 1 September 2026 hingga kini masih menjadi p...

mediaaksarababel.my.id - Penanganan kasus pengancaman terhadap Sikirman Harefa yang membuat laporan sejak 1 September 2026 hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Korban dan 2 orang Saksi telah menjalani pemeriksaan oleh. Penyelidik, perkara tersebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Keluarga korban menganalisis proses hukum yang masih berada dalam tahap penyelidikan.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/373/IX/SPKT/Polres Mandailing Natal/Poda Sumatera Utara.

Damianus Waruwu Anggota KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang dipanggil penyidik ​​dikabarkan telah melakukan pemeriksaan di ruangan penyidik ​​yang diketahui pihak keluarga.

“Korban dan Saksi sudah diperiksa,” penyidik,” ujar keluarga kepada awak media.Lebih

lanjut, Damianus Waruwu Anggota KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menegaskan bahwa informasi yang di sampaikan penyidik ​​atas ketidakhadiran Pelaku untuk memberikan keterangan ke.Polres Madina.(24/10/2026)

Damianus Waruwu Anggota KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut kasus ini secara transparan, tegasnya.

Secara hukum, perlindungan terhadap korban Pengancaman di atur dalam Pasal 448 UU RI No.2 tahun 2023 KUHP:
Pasal 449 ayat (1):

“Setiap orang yang mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan energi bersama-sama, denga suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan luka berat atau dengan suatu tindakan pidana yang mengakibatkan Kematian, dipidana dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun atau hukuman paling banyak kategori IV.”

Pasal 262 ayat (1):
“Setiap Orang yang secara terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atu Barang, dipidana dengan penjara lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Damianus Waruwu berharap agar kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat proses penyelidikan.

Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Awak media ini juga mencoba konfirmasi klarifikasi PERS melalui WhatsApp Sirahim pelaku pengancaman. namun sirahim tak memberikan tanggapan apapun.

Media ini membuka peluang untuk hak jawab dan klarifikasi jika ada kekeliruan dalam pemberitaan. Hingga berita ini terbit

Komentar (0)

Belum ada komentar.

MediaAksaraBabel.my.id